Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Barbuk 224 kg diperlihatkan.
(/)
Foto News
224 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta Diamankan Polisi
Jumat, 26 Nov 2021 20:15 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN