Begini penampakan ganja seberat 224 kilogram yang berhasil diamankanBareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan 4 tersangka.
Keempat tersangka berinisial SP (24), RN (21), dan LH (21) yang berperan sebagai kurir ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Sedangkan satu orang lainnya yang berinisial SD (41) berperan sebagai pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Saat ini Bareskrim memburu 2 DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus tersebut yang diduga berada di Aceh.
Jayadi memaparkan pihaknya kini tengah mencari lokasi ladang ganja dari jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta tersebut. Aktor utama dalam peredaran ganja lintas pulau itu pun sedang diburu.