×
Ad

Trump Hentikan Migrasi dari 'Negara-Negara Dunia Ketiga' ke AS

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 17:49 WIB
Jakarta -

"Saya akan menghentikan secara permanen migrasi dari semua negara dunia ketiga untuk memungkinkan sistem Amerika Serikat pulih sepenuhnya," tulis Trump dalam unggahan tengah malam di platform media sosialnya, Truth Social, menggunakan istilah yang sudah usang dan dianggap ofensif untuk menyebut negara-negara berkembang secara ekonomi.

Donald Trump juga menulis bahwa ia akan "mengusir siapa pun yang bukan merupakan aset bersih bagi Amerika Serikat" dan "mengakhiri semua tunjangan serta subsidi federal bagi nonwarga negara, mencabut kewarganegaraan para migran yang merusak ketenteraman domestik, serta mendeportasi warga negara asing yang menjadi beban publik, risiko keamanan, atau dinilai tidak sesuai dengan peradaban Barat."

Trump menulis bahwa kebijakan itu juga akan mencakup program visa khusus bagi warga Afganistan yang bekerja dengan AS di Afganistan sebelum Taliban kembali berkuasa.

Peninjauan ulang penuh diperintahkan setelah serangan di Washington

Unggahan tersebut, yang ditulis pada hari libur Thanksgiving di AS, muncul setelah pemerintahan Trump memerintahkan peninjauan penuh terhadap status penduduk tetap imigran dari 19 negara, menyusul serangan terhadap dua personel Garda Nasional AS di Washington, DC.

Seorang warga Afganistan yang masuk ke AS pada tahun 2021 setelah bekerja dengan militer dan dinas intelijen Amerika di Afganistan telah ditangkap terkait penembakan pada hari Rabu (19/11) dekat Gedung Putih.

Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), Joseph Edlow, mengatakan di X: "Saya telah memerintahkan pemeriksaan ulang secara penuh dan ketat terhadap setiap pemegang Green Card untuk setiap warga asing dari setiap negara yang dianggap menjadi perhatian."

Pemerintahan Trump pada hari Rabu (19/11) sudah menghentikan pemrosesan aplikasi imigrasi dari Afghanistan setelah penembakan tersebut.

Afghanistan, Iran, Somalia, Libya, Yaman, Kuba, Venezuela termasuk dalam daftar negara

Ke-19 negara yang kini ditinjau telah disebutkan dalam sebuah proklamasi pada bulan Juni, yang sebelumnya telah memberlakukan pembatasan masuk bagi warga negara dari negara-negara yang dianggap lemah dalam prosedur pemeriksaan dan penyaringan keamanan.

Di antara negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Iran, Somalia, Libya, dan Yaman, serta Kuba, Venezuela, Chad, dan Eritrea.

Para kritikus memperingatkan bahwa kebijakan itu berisiko menghukum ratusan ribu penduduk tetap yang sah hanya berdasarkan kebangsaannya.

Apakah peninjauan tersebut akan mengarah pada pencabutan status atau deportasi masih belum jelas. Dampak pernyataan Trump pada hari Kamis (20/11) terhadap peninjauan USCIS juga tidak jelas.

Untuk saat ini, pemerintah menyebut langkah itu sebagai tindakan perlindungan yang ditujukan untuk keamanan nasional menyusul serangan di Washington DC.

Pengetatan kebijakan imigrasi pemerintahan Trump

Masa jabatan kedua Trump ditandai dengan dorongan kuat untuk menindak imigrasi Ribuan orang telah ditangkap oleh agen imigrasi federal dalam operasi yang menargetkan para imigran tanpa dokumen yang sah, dengan mereka yang dianggap "alien ilegal" kemudian dideportasi.

Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) telah dikritik karena taktik yang dianggap keras, dengan agen-agen bersenjata lengkap dan mengenakan balaclava menyerbu orang-orang yang mereka tahan.

Langkah-langkah tersebut banyak dikritik oleh kelompok hak asasi manusia yang berpendapat bahwa kebijakan Trump mengabaikan dan melanggar hak-hak manusia.

Trump tampaknya tidak terpengaruh, dan dengan pernyataan terbarunya, ia terlihat mempertegas dan memperluas kebijakan imigrasinya.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih
Editor: Yuniman Farid

width="1" height="1" />

Simak juga Video: Trump Umumkan Kebijakan Larangan Warga dari 12 Negara Masuk AS




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork