×
Ad

Diduga Ingin Kabur, Brasil Penjarakan Mantan Presiden Bolsonaro

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Selasa, 25 Nov 2025 16:06 WIB
Jakarta -

Panel beranggotakan empat hakim Agung Brasil bulat suara menguatkan keputusan untuk menahan mantan Presiden Jair Bolsonaro, Senin (24/11) kemarin. Putusan itu datang hanya dua hari setelah Bolsonaro dicokok aparat karena merusak gelang pemantau elektronik yang melekat di pergelangan kakinya.

Hakim Alexandre de Moraes terlebih dahulu memerintahkan penahanan pada Sabtu (22/11), dengan alasan kekhawatiran bahwa Bolsonaro berpotensi melarikan diri jika tetap diberi kelonggaran menjalani tahanan rumah. Sejak divonis 27 tahun penjara atas dakwaan merencanakan kudeta yang gagal, Bolsonaro diizinkan menetap di kediaman pribadi selama menanti putusan banding.

Pada hari Senin, tiga hakim lain—Flavio Dino, Cristiano Zanin, dan Carmen Lucia—menyatakan sependapat dengan Moraes.

Bolsonaro diborgol

Otoritas Brasil menyebut mantan presiden sayap kanan itu berusaha melelehkan gelang pemantau elektronik di kakinya dengan solder panas. De Moraes, dalam putusan yang dipublikasikan Senin, menyatakan Bolsonaro "secara sadar dan sengaja" merusak perangkat pemantauan tersebut.

Dia juga menyinggung "indikasi sangat serius" mengenai kemungkinan upaya pelarian, merujuk pada acara vigil yang digelar putra Bolsonaro di depan rumah sang ayah pada Sabtu, tak jauh dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Lokasi rumah—yang berdekatan dengan perwakilan diplomatik AS—ditambah hubungan dekat Bolsonaro dengan Donald Trump, menurut Moraes, semakin menguatkan kekhawatiran bahwa sang mantan presiden mungkin hendak menyeberang ke kedutaan untuk meminta suaka politik.

Dalih paranoia dan rasa penasaran

Dalam pemeriksaan pada Minggu, Bolsonaro mengaku mengalami paranoia akibat obat yang dikonsumsinya sejak Jumat hingga Sabtu. Kondisi itu, kata dia, membuatnya menyolder gelang elektronik tersebut. "Saya tak berniat melarikan diri," ujarnya.

Kantor berita Prancis AFP mengutip pernyataan Bolsonaro dalam video kesaksian yang dirilis pengadilan. Di sana, dia disebut menyatakan bahwa aksinya semata didorong "rasa penasaran."

Vonis terhadap Bolsonaro dijatuhkan September lalu. Ia dinyatakan bersalah merancang upaya membatalkan hasil pemilu 2022 yang memenangkan kembali presiden petahana dari kubu kiri, Luiz Inacio Lula da Silva.

Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
Editor: Yuniman Farid

width="1" height="1" />

Lihat juga Video: Eks Presiden Brasil Bolsonaro Divonis 27 Tahun Bui Terkait Kudeta




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork