Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui sebelumnya Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
(afh/afh)