Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat dengan hukuman mati di kasus korupsi ASABRI. Adapun pertimbangan JPU memberikan tuntutan tersebut karena Heru dinilai telah melakukan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan statusnya sebagai terpidana seumur hidup di kasus korupsi asuransi Jiwasraya.
(/)
Video 20Detik
Pertimbangan JPU Tuntut Heru Hidayat Dihukum Mati di Kasus ASABRI
Selasa, 07 Des 2021 03:13 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN