Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(/)
Video 20Detik
Kripto dan Pinjol Dapat Stempel Haram MUI
Jumat, 12 Nov 2021 05:20 WIB
BAGIKAN
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Selain kripto, pinjol juga haram karena mengandung riba.
BAGIKAN