Kripto dan Pinjol Dapat Stempel Haram MUI

Video 20Detik

Kripto dan Pinjol Dapat Stempel Haram MUI

detikTV, dtv - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 05:20 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Selain kripto, pinjol juga haram karena mengandung riba.

Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). (/)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads