5 Fakta Kombes Yulius Terbukti Nyabu Berujung Vonis 18 Bulan Penjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 08:02 WIB
Kombes Yulius Bambang Karyanto dijatuhi hukuman 1,6 tahun pnjara di kasus narkoba (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus Kombes Yulius Bambang Karyanto yang tertangkap pesta sabu bareng cewek telah disidangkan. Yulius divonis 18 bulan penjara di kasus tersebut.

Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat 6 Januari 2023. Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"(Status Kombes Yulius) sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1).

Mantan Dirpolair Polda Papua itu juga dipecat dari Polri. Namun, Yulius melawan pemecatan tersebut dengan mengajukan banding. Berikut fakta-fakta kasus sabu Kombes Yulius yang berujung vonis 18 bulan penjara.


Yulius Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena pesta narkoba dengan perempuan. Yulius kini telah dipecat Polri.

"Menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan PN Jakut yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Senin (31/10).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana. Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding karena jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ucap majelis.

Sabu dari Jaringan Narkoba Kampung Bahari

Dilihat dari putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), awal mulanya Novi dihubungi Yulius yang meminta dicarikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Novi lalu meminta dicarikan 2 gram sabu oleh Erry Wahyudi yang kemudian membeli di Kampung Bahari.

Yulius juga meminta Novi untuk menyewakan kamar hotel pada Kamis (5/1). Novi pun memesan sebuah kamar di lantai 25 hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakut.

Yulius kemudian mengkonsumsi sabu itu di kamar hotel tersebut. Dia juga meminta Novi mengundang 2 perempuan hingga mereka berpesta narkoba.

Yulius meminta kepada Novi untuk dibelikan sabu lagi. Pada hari yang sama, Novi menerima ekstasi yang dipesan Yulius.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork