Sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), tepatnya 18 Agustus, pemerintah menetapkan hari itu sebagai libur nasional. Dengan harapan, masyarakat menggunakan tanggal tersebut untuk melakukan perayaan HUT RI seperti perlombaan.
Pengumuman libur nasional itu disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Surat edaran mengenai libur nasional itu diterbitkan langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
"Ada satu hadiah lagi ini, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Berikut fakta-fakta mengenai libur nasional:
1. Hadiah Kemerdekaan
Juri mengatakan libur nasional ini adalah hadiah kemerdekaan. Dia mengatakan pemerintah memberikan banyak hadiah di momen kemerdekaan kali ini.
"Ada beberapa hadiah kemerdekaan," katanya.
Hadiah pemerintah dalam rangkaian HUT RI ke-80 antara lain pada 17 Agustus diisi Pesta Rakyat di Istana dan kawasan Monas, Karnaval Kemerdekaan di Jalan MH Thamrin-Sudirman, serta hari libur pada Senin 18 Agustus 2025.
Masyarakat yang ingin menghadiri acara detik-detik peringatan proklamasi di Istana Kepresidenan pada 17 Agustus dapat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Pandang Istana yang akan dibuka pada tanggal 4 Agustus 2025.
Tonton juga video "Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI" di sini:
2. Dipakai untuk Perlombaan
Ternyata, pemerintah tidak cuma-cuma memberikan libur nasional pada 18 Agustus 2025. Pemerintah memberi libur nasional dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan hari tersebut dengan perlombaan.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," jelas Juri Ardiantoro.
Selain itu, pemerintah berharap perayaan dan kemeriahan 17 Agustus tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali memeriahkan peringatan kemerdekaan Indonesia.
3. Semarakkan Hari Kemerdekaan
Juri pun mengajak seluruh masyarakat dan instansi pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan hari libur nasional ini. Dia mengajak masyarakat memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di depan rumah.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan Saudara-saudara semuanya di seluruh masyarakat Indonesia," ucap Juri.
4. Ada Pesta Rakyat
Pada hari libur nasional ini juga pemerintah akan menggelar acara seperti pesta rakyat hingga karnaval kemerdekaan.
"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan," jelasnya.
5. Sisa Libur Nasional
Dengan ditetapkannya 18 Agustus sebagai hari libur nasional, maka berikut daftar tanggal merah yang tersisa di sepanjang tahun 2025 yang tercatat dari bulan Agustus sampai Desember:
Minggu 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Senin 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan (HUT RI)
Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi SAW
Kamis 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal