KPK menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Empat tersangka ini terdiri dari tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Keempat tersangka baru tersebut bernama Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang ASN bernama Totok Suharto (TS). Para tersangka itu dijerat KPK dari hasil pengembangan penyidikan yang sempat menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara korupsi ini bermula saat Eltinus Omaleng yang bekerja sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berencana membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar. Setahun berselang Eltinus lalu terpilih sebagai Bupati Mimika.
Eltinus kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile ke Yayasan Waartsing.
Asep mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika lalu memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. Kebijakan itu diambil sesuai perintah dari Eltinus.
Sampai dengan tahap ini Eltinus masih menjadi Komisaris PT NKJ. Dia lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Asep mengatakan Eltinus Omaleng lalu menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah pada tahun 2015. Keduanya lalu sepakat perihal pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat tujuh persen dan Teguh Anggara mendapat tiga persen.
Siasat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile ini lalu terus dilakukan usai Eltinus mengangkat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan," ujar Asep.
Asep mengungkap tersangka baru Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya merupakan orang kepercayaan dari Eltinus Omaleng. Keduanya lalu berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk pembangunan gereja.
"Untuk peran GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas yaitu dengan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek. Padahal kegiatan lelang saat itu belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara lalu melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Nilai kontrak tersebut mencapai Rp 46 miliar.
"Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO," ucap Asep.
PT KPPN lalu menggunakan dan menyewa peralatan dari PT NKJ dalam pembangunan gereja. Saat itu, Eltinus Omaleng masih menjabat sebagai Komisaris.
"TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar di mana TA juga diduga tidak melakukan pekerjaan apapun sesuai dengan kontrak," kata Asep.
"Dalam perjalanannya, progress pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," tambahnya.
Asep mengatakan dari hasil penyidikan keempat tersangka baru di kasus ini juga mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari proyek korupsi tersebut.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP, dan TS sejumlah Rp 3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah Rp 11,7 miliar," ujar Asep.
Eltinus Omaleng sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar Eltinus divonis lepas.
KPK pun telah melawan vonis lepas tersebut. Tim KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.