KPK Periksa 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

KPK Periksa 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 14:04 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Empat orang tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di KPK.

"Empat orang tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

KPK belum memerinci identitas para tersangka tersebut. Keempat tersangka itu saat ini masih diperiksa oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempatnya masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.

Lima tersangka baru kasus ini terdiri dari tiga swasta dan dua ASN. Empat orang terkait kasus ini juga telah dicegah ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

"KPK telah ajukan cegah terhadap 3 pihak swasta dan 1 ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8).

Ali mengatakan permintaan cegah ini telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak Juli 2023. Permintaan cegah itu juga dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," kata dia.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka. Dalam perjalanan kasusnya, Eltinus lalu divonis lepas oleh pengadilan.

(ygs/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads