Pemilik sekaligus Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap ke eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa juga menuntut Laode membayar denda Rp 100 juta.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Laode Sinarwan Oda alias Alan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Laode Sinarwan Oda berupa pidana penjara selama 2 tahun," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Laode dapat dirampas dan dilelang untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta. Namun, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
"Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan dengan pidana denda selama 60 hari," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Laode merupakan pengkhianatan terhadap amanah reformasi dalam pembentukan Ombudsman RI yang lahir dalam semangat reformasi untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. Lalu, perbuatan Laode telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman RI serta tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar jaksa.
(mib/haf)