Penyuap Eks Ketua Ombudsman Dituntut 2 Tahun Penjara

Penyuap Eks Ketua Ombudsman Dituntut 2 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 22 Okt 2026 14:30 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemilik sekaligus Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap ke eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa juga menuntut Laode membayar denda Rp 100 juta.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Laode Sinarwan Oda alias Alan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Laode Sinarwan Oda berupa pidana penjara selama 2 tahun," lanjut jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan harta benda Laode dapat dirampas dan dilelang untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta. Namun, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

"Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan dengan pidana denda selama 60 hari," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Laode merupakan pengkhianatan terhadap amanah reformasi dalam pembentukan Ombudsman RI yang lahir dalam semangat reformasi untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. Lalu, perbuatan Laode telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman RI serta tidak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar jaksa.

Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah Laode belum pernah dihukum. Kemudian, Laode merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Laode Sinarwan Oda didakwa memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar ke eks ketua Ombudsman Hery Susanto. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Laode bersama-sama Lukman Malanuang di tahun 2025.

"Telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Hery Susanto sebagai anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (27/8).

Jaksa mengatakan pemberian uang itu bertujuan agar dalam Laporan Hasil Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. Jaksa mengatakan permintaan ini bertentangan dengan kewajiban Hery.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi," tutur jaksa.

Simak juga Video 'Dapat Info Kuota BBM Aman Tapi Ada Antrean, Ombudsman Bakal Investigasi':

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini