Sidang Putusan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 5 November

Sidang Putusan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 5 November

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 22 Okt 2026 12:39 WIB
Sidang eks Ketua Ombudsman (Mulai/detikcom)
Sidang eks Ketua Ombudsman (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera digelar. Majelis hakim akan bermusyawarah selama dua pekan untuk menjatuhkan vonis buat Hery.

"Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, karena kami butuh waktu untuk bermusyawarah," kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Dalam dupliknya, Hery Susanto membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa. Hery memohon agar dibebaskan oleh majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tidak adanya penerimaan oleh Terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan Terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," pinta Hery Susanto saat membacakan duplik pribadinya.

ADVERTISEMENT

Hery menyebut Lukman Malanuang berbohong terkait penyerahan uang sebanyak empat kali melalui Edi Sugandi. Dia mengatakan Edi Sugandi juga berbohong terkait penyerahan uang Rp 700 juta dalam amplop goodie bag untuknya.

"Sebab, menurut Zaenal, supir pribadi Hery Susanto, mengatakan Pak Hery Susanto datang dan pergi ke Pasar Festival Jakarta tidak membawa amplop dalam goodie bag berisi uang ratusan juta seperti disebutkan Edi Sugandi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hery Susanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Hery juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Jaksa meyakini Hery terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan Terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.

Simak juga Video 'Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang-Rumah Rp 4,8 M':

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini