Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan perbedaan staf ahli dan staf khusus di level kementerian. Richo mengatakan staf khusus tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan strategis.
Hal itu disampaikan Richo Andi Wibowo saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Richo mengatakan staf khusus sifatnya melekat.
"Di pemerintahan atau di selevel kementerian, ada namanya staf khusus dan ada namanya staf ahli. Nah, mohon bisa dijelaskan Ahli, terkait dengan apa itu sih yang dimaksud dengan staf khusus atau staf ahli itu berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya ini di kementerian?" tanya jaksa.
"Staf ahli itu merujuk kepada apa, posisi atau jabatan yang bisa dinilai dia berasal dari orang internal, Pak. Jadi dia adalah birokrat dalam badan publik tersebut yang terus kemudian karena senioritas, pengalaman, dan keluasan pandangan, maka seseorang bisa diminta untuk menduduki posisi staf ahli, gitu," kata Richo.
(mib/haf)