Majelis hakim menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo di kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli pengisian perangkat desa. Sudewo juga dijatuhi denda Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," demikian putusan ketua majelis hakim Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (21/10/2026).
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-belu pengisian perangkat desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengar putusan tersebut, tampak Sudewo langsung menghela napas. Keluarganya pun langsung memeluknya begitu pembacaan putusan selesai. Istri dan anaknya tampak menangis, begitu pula para pendukungnya.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar sebelumnya. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA & Suap Jabatan':
(idh/imk)









































