KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI

Foto

KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI

Gilang Faturahman - detikNews
Selasa, 20 Okt 2026 13:45 WIB

Jakarta - KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp9.653.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat Serah Terima Barang Eks Rampasan Negara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp5.786.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto berjalan bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuju ruangan Serah Terima Barang Eks Rampasan Negara di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat Serah Terima Barang Eks Rampasan Negara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp5.786.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan rampasan negara senilai Rp9.653.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu aset tersebut direncanakan menjadi pos pemadam kebakaran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat Serah Terima Barang Eks Rampasan Negara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp5.786.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta.

Salah satu aset yang diserahkan berlokasi di Jalan Haji Ramli Nomor 15, RT 01/RW 015, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat Serah Terima Barang Eks Rampasan Negara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp5.786.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta.

Aset tersebut memiliki luas tanah 240 meter persegi dan luas bangunan 59,4 meter persegi, dengan nilai Rp4.296.011.000.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat Serah Terima Barang Eks Rampasan Negara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp5.786.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta.

Selain itu, KPK menyerahkan aset tanah dan bangunan di Jalan Bendungan Jago, RT 012/RW 001, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat Serah Terima Barang Eks Rampasan Negara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp5.786.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta.

Aset tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dan luas bangunan 236 meter persegi, dengan nilai Rp5.357.341.000.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat Serah Terima Barang Eks Rampasan Negara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp5.786.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta.

Pramono Anung berencana mengalihfungsikan aset di Jalan Bendungan Jago menjadi pos pemadam kebakaran. 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat Serah Terima Barang Eks Rampasan Negara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp5.786.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta.

Pemanfaatan bangunan itu ditujukan untuk memperkuat layanan penanganan kebakaran di kawasan Kemayoran.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat Serah Terima Barang Eks Rampasan Negara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp5.786.352.000 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta.

Penyerahan aset rampasan negara tersebut menjadi bagian dari upaya pemanfaatan barang hasil penegakan hukum agar dapat dikelola pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Pemprov DKI


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini