KPK melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Budi mengatakan pengembangan dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Oktober 2026. Budi menyebutkan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi.
Budi menyebut penyidik telah memanggil saksi dalam pengembangan perkara. Saksi yang diperiksa ialah ajudan Fadia bernama Aji Setiawan.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama AJ, ajudan Bupati Pekalongan," ujar Budi.
(kuf/haf)