Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Sidang perdana Silmy akan digelar pada Kamis (29/10).
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Selain Silmy, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama. Mereka ialah:
1. Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam
2. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra
(mib/isa)