Sidang Perdana Silmy Karim di Kasus Pemerasan Digelar 29 Oktober

Sidang Perdana Silmy Karim di Kasus Pemerasan Digelar 29 Oktober

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 21 Okt 2026 10:01 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (8/6/2026). Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam pena
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Sidang perdana Silmy akan digelar pada Kamis (29/10).

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Silmy, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama. Mereka ialah:

1. Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam

ADVERTISEMENT

2. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra

3. Kasubdit Alih Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji

4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Bagus Bramantyo

5. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah

6. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi

7. Staf Subdit Izin Tinggal Keimigrasian, Gusti Benardiansyah

Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Simak juga Video 'Silmy Karim Sempat Temui Menteri Imipas Jelang Serahkan Diri ke KPK':

Halaman 2 dari 2
(mib/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini