Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, mengaku sudah mengembalikan uang senilai USD 90 ribu ke KPK. Syam mengatakan uang itu merupakan fee percepatan yang dikumpulkan dari 36 jemaah haji pada 2024.
Hal itu disampaikan Syam saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
"Kemudian, Pak, kita geser ke tahun 2024. Pertanyaannya sama. Di catatan kami, ada 36 pax T0, betul, Pak?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Iya," jawab Syam.
"Fee percepatannya terkumpul USD 90 ribu?" tanya jaksa.
(mib/isa)