Bos Travel Setor USD 90 Ribu Fee Percepatan Haji 2024 ke KPK

Bos Travel Setor USD 90 Ribu Fee Percepatan Haji 2024 ke KPK

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 13 Okt 2026 12:48 WIB
Sidang kasus kuota haji (Mulia Budi/detikcom)
Sidang kasus kuota haji (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, mengaku sudah mengembalikan uang senilai USD 90 ribu ke KPK. Syam mengatakan uang itu merupakan fee percepatan yang dikumpulkan dari 36 jemaah haji pada 2024.

Hal itu disampaikan Syam saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, Pak, kita geser ke tahun 2024. Pertanyaannya sama. Di catatan kami, ada 36 pax T0, betul, Pak?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.

"Iya," jawab Syam.

ADVERTISEMENT

"Fee percepatannya terkumpul USD 90 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syam.

Syam mengatakan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengembalikan fee percepatan sebesar USD 90 ribu ke travel-nya. Uang itu berasal dari fee percepatan USD 2.500 per orang dari total 36 jemaah.

"Fee yang dikembalikan sebesar berapa, Pak?" tanya jaksa.

"Fee yang dikembalikan itu 2.500 kali 36 itu, Pak," jawab Syam.

"Dari siapa, Pak?" tanya jaksa.

"Dari Himpuh," jawab Syam.

Syam mengatakan fee percepatan awal yang dikumpulkan sebesar USD 3.000. Namun kemudian dipotong USD 500 untuk commitment fee.

"Kami cross-check sekali lagi, Pak. 2.500 itu awalnya USD 3.000?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Syam.

"Ada pemotongan 500?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syam.

"Berarti 2.500 awalnya 3.000 fee percepatan?" tanya jaksa.

"Menurut Ketua Himpuh saat itu, itu untuk fee yang apa, commitment fee istilahnya," jawab Syam.

"Fee-nya 3.000, komitmennya dari 3.000 itu USD 500," lanjut Syam menjelaskan.

Jaksa lalu menanyakan di mana uang tersebut. Syam mengaku sudah menyetorkannya ke KPK.

"Posisi uang saat ini masih ada sama Bapak ya?" tanya jaksa.

"Sudah saya transfer ke KPK," jawab Syam.

"Yang transfer atas nama siapa, Pak, kami cek di barang bukti nanti?" tanya jaksa

"Dari PT Patuna, PT Patuna Mekar Jaya," jawab Syam.

Syam mengatakan uang USD 90 ribu itu dikembalikan oleh stafnya bernama Wiwik ke KPK. Jaksa akan mengecek pengembalian uang tersebut.

"Nilainya berapa, Pak, kami cek nanti di barang bukti, Pak?" tanya jaksa.

"2.500 kali 36 orang itu, Pak. Mohon maaf saya angkanya kurang paham," jawab Syam.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Saksikan Live DetikSore:

Halaman 2 dari 5
(mib/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini