Mantan staf Subbidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengatakan uang commitment fee USD 4.000 per jemaah telah dikembalikan ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Taufik mengatakan uang itu dikembalikan setelah ramai Pansus Haji DPR tahun 2024.
Hal itu disampaikan Taufik saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik tentang permintaan Gus Alex agar fee dikembalikan ke PIHK setelah ramai ada Pansus Haji. Dalam BAP itu, Taufik mengembalikan uang commitment fee yang sebelumnya sudah dikumpulkan di Himpuh sesuai perintah Gus Alex dengan dipotong USD 500 untuk operasional.
"Oleh karenanya, kami minta izin sama Ibu Ketua untuk kami bacakan supaya tidak salah catatannya. Sekitar bulan Juli 2024, setelah ramai terkait Pansus Haji DPR RI, Gus Alex melalui Agus Syafii meminta uang yang terkumpul untuk dikembalikan kepada PIHK masing-masing. Selanjutnya saya mengembalikan uang kepada PIHK dengan cara sebagai berikut: PIHK yang berada di Jabodetabek saya berikan langsung, saya kembalikan langsung, PIHK di luar Jabodetabek saya berikan saat evaluasi haji 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, Yogyakarta. Namun uang yang dikembalikan telah dipotong sebesar USD 500 untuk operasional yang tadi sudah terangkan. Ya, ini betul?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Taufik.
Taufik mengatakan Gus Alex juga pernah meminjam uang USD 100 ribu kepada Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh saat itu. Meski uang itu sudah dikembalikan, Taufik mengaku mendengar informasi uang itu awalnya untuk Pansus Haji.
"Apa yang Saudara ketahui terkait dengan pemberian uang USD 100 ribu kepada Gus Alex melalui Pak Budi Darmawan?" tanya jaksa.
"Kalau itu, Pak, saya atas permintaan Pak Agus. Waktu itu seingat saya, saya masih umrah. Kemudian Pak Agus minta eh minjam uang 100 ribu, Pak. Kemudian ada yang mengambil, Pak, untuk itu dipinjam atas nama Gus Alex. Saya cuma menyampaikan kepada Pak Budi, kemudian memang Pak Budi ada dananya waktu itu. Tapi saya bilang, 'Pak, ini minjam'. Nah, kemudian setelah saya pulang umrah, saya minta ke Pak Agus untuk membayar itu, Pak," jawab Taufik.
"Sudah kembali uangnya?" tanya jaksa.
"Iya, sudah, Pak," jawab Taufik.
"Oke, baik. Saudara mengetahui tujuan dari uang itu akan dipergunakan untuk siapa dan untuk keperluan apa?" tanya jaksa.
"Saya dengar, Pak, ya, dari Pak Agus, itu buat Pansus, Pak," jawab Taufik.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.










































