Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 berujung laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak DKPP mengatakan telah menerima dua aduan yang berkaitan dengan persyaratan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Kedua laporan itu terkait dengan putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Dua aduan tersebut diterima pada pekan lalu.
Pimpinan KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dua aduan tersebut diterima DKPP pada Kamis (8/10) dan Jumat (9/10). Para teradu dalam dua aduan itu ialah Ketua dan anggota KPU RI.
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," ungkap Raka Sandi, dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam aduan kedua, mereka mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Keduanya memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani aduan tersebut.
Raka Sandi mengatakan DKPP menghormati masyarakat yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dia memastikan setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ucapnya.
(ygs/ygs)