Bawaslu selaku pihak terkait memberikan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu menegaskan telah menjalankan fungsi pengawasan tapi tak bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Hal itu disampaikan Bawaslu saat memberikan jawaban atas gugatan PHPU Pilpres 2024 nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Bawaslu mengatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif pada sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu 2024.
"Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat nomor 924/2023 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 24 November 2023 kepada pelapor, vide bukti PK2, bahwa berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sekolah lain yang sederajat, calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Raka tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan pada sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu mengatakan telah melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan pasal 93 huruf D angka 4 Undang-Undang Pemilu Juncto Peraturan Bawasu nomor 14 tahun 2023. Namun, Bawaslu mengaku mengalami kesulitan karena pembatasan pengawasan oleh petugas KPU.
"Petugas pemeriksaan kelengkapan KPU memeriksa kelengkapan di Silon secara cepat sehingga tim pengawas dari Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencermati proses pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon yang disebabkan oleh adanya pembatasan pengawasan oleh petugas KPU, antara lain dilarang mendokumentasikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon," ujarnya.
Bawaslu juga telah melakukan pengawasan langsung pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Bawaslu mengaku hanya memiliki waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi serta tidak bisa mengakses data dan dokumen pada Silon PWP KPU karena pada saat login muncul tampilan 'Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login'.
"Jika dikaitkan dengan lampiran 1 PKP pencalon presiden dan wakil presiden, verifikasi bakal pasangan calon telah dimulai sejak pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan batas akhir verifikasi pada tanggal 3 November 2023. Artinya Bawaslu hanya mempunyai waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui silon PWP," tutur Bagja.
"Namun sampai dengan batas akhir tersebut faktanya Bawaslu tidak dapat melakukan akses login terhadap Silon PWP tersebut," lanjutnya.
Atas ketidakmampuan akses Silon KPU tersebut, Bawaslu telah melakukan upaya agar mendapatkan akses dan dokumen dengan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 4 September 2023.
Aduan tersebut diputus berdasarkan putusan DKPP nomor 106/2023 tertanggal 25 Oktober 2023 yang pada pokoknya dalam amar putusan DKPP menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.
"DKPP menilai tindakan para teradu terkait dugaan membatasi tugas pengawasan akses data dan dokumen pada Silon yang dilakukan oleh para teradu tidak bertentangan dengan hukum. Para teradu telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.










































