Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan terkait persyaratan pasangan capres dan cawapres yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Kedua aduan tersebut diterima pada pekan lalu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dua aduan tersebut diterima DKPP pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026). Para teradu dalam dua aduan itu ialah Ketua dan anggota KPU RI.
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," ungkap Raka Sandi, dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam aduan kedua, mereka mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Keduanya memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani aduan tersebut.
Raka Sandi mengatakan DKPP menghormati masyarakat yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dia memastikan setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ucapnya.
Dia menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan. Sementara itu, verifikasi materiel bertujuan memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan aduan tersebut layak atau tidak disidangkan.
Dia mengatakan jika dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi, aduan akan diberi nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel. Namun, jika belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur," kata Raka.
Proses serupa juga berlaku dalam verifikasi materiel. Aduan yang memenuhi syarat pada tahap tersebut akan dilimpahkan menjadi perkara, diberi nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.
"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu," jelas Raka Sandi.
(amw/imk)









































