Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana membeli 19.269 unit motor listrik. Dari jumlah itu, 5.585 unit tak dilengkapi baterai.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip, Senin (12/10/2026).
Hal itu disampaikan Anang saat menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam klaster pengadaan motor listrik. Anang mengatakan motor-motor itu juga tak dilengkapi legalitas kendaraan dinas sehingga tak bisa dicatat sebagai aset negara.
"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya.
(haf/dhn)