Kejagung: BGN Era Dadan Beli 19.269 Motor Listrik, tapi 5.585 Tak Ada Baterai

Kejagung: BGN Era Dadan Beli 19.269 Motor Listrik, tapi 5.585 Tak Ada Baterai

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 12 Okt 2026 17:24 WIB
Motor listrik yang dibeli BGN era Dadan (Foto: ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Motor listrik yang dibeli BGN era Dadan (Foto: ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana membeli 19.269 unit motor listrik. Dari jumlah itu, 5.585 unit tak dilengkapi baterai.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip, Senin (12/10/2026).

Hal itu disampaikan Anang saat menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam klaster pengadaan motor listrik. Anang mengatakan motor-motor itu juga tak dilengkapi legalitas kendaraan dinas sehingga tak bisa dicatat sebagai aset negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Anang menyebut laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kasus ini menyebabkan kerugian Rp 863 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953," sebut Anang.

Kini, lima tersangka dari klaster korupsi motor listrik telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Berikut ini daftar tersangkanya:

1. BU, selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo);

2. GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;

3. AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;

4. YY, selaku Direktur PT YAT;

5. AA, selaku Direktur PT ASE.

Lihat juga Video: Motor-Helikopter Disita di Kasus Korupsi Motor MBG

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini