×
Ad

PKS Minta DPR Cermati Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 08 Okt 2026 19:09 WIB
Pipin Sopian (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS menilai DPR perlu mencermati putusan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

"PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran," kata Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

"Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernergara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Pipin mengingatkan adanya standar etika dan integritas yang tinggi bagi Presiden dan Wakil Presiden. Dia merujuk pada Pasal 9 UUD 1945 mengenai sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh UUD serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.

"Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan," ujarnya.

Dia berharap tindak lanjut atas putusan MK dapat memperkuat kehidupan berbangsa. Dia juga mengatakan tindaklanjut dari putusan tersebut harus menjadi tonggak penting dalam demokrasi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.

MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.




(amw/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork