Eks Ketua Ombudsman Curhat Tak Punya Pekerjaan Usai Terjerat Kasus Suap

Eks Ketua Ombudsman Curhat Tak Punya Pekerjaan Usai Terjerat Kasus Suap

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 08 Okt 2026 19:30 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Hery Susanto (kedua dari kanan) setelah menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta -

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto mengaku saat ini tidak memiliki pekerjaan lagi. Hery mengatakan pendapatan istrinya tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sementara dua anaknya masih sekolah.

Hal itu disampaikan Hery Susanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026). Hery juga meminta maaf telah membuat luka di Ombudsman RI karena perkara dugaan maladministrasi yang menjeratnya ini.

Berikut pleidoi pribadi Hery Susanto:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang terhormat,
Majelis Hakim yang saya muliakan,

Suatu hari, kamis tanggal 16 April 2026 jam 01.00 wib dini hari pada waktu saya dan istri sedang beristirahat, tiba-tiba datang aparat kejaksaan agung ke rumah. Suatu malam yang sangat mengejutkan bagi saya dan keluarga. Saya dibawa menuju gedung bundar kejaksaan agung dan istri ikut mendampingi karena kondisi saya pada saat itu sedang tidak sehat. Sampai di gedung bundar kejaksaan agung, saya langsung di periksa sampai pagi hari. Selama proses pemeriksaan saya, istri menunggu di luar tidak diperbolehkan untuk mendampingi saya. Jam 04.00 wib istri saya memutuskan keluar dari gedung bundar kejaksaan agung menuju rumah dengan menggunakan taxi. Dan pada jam 07.00 wib saya dinyatakan sebagai tersangka.

"Saya sangat menyesalkan kejadian yang saya alami. Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama masih perlu menyelesaikan kuliah dan anak kedua masih kelas dua SMA".

ADVERTISEMENT

Saya juga mengalami sakit diabetes dan stroke mata perlu biaya pengobatan dari sakit yang dialami. Saya mohon maaf gagal mewujudkan perbaikan dan membuat luka di Ombudsman RI.

"PT Toshida Indonesia akan menyediakan uang Rp. 700.000.000,- untuk pengurusan tersebut " (Lukman Malanuang) "akan saya atensi," saya tidak pernah mengucapkan dan mendengar kalimat itu. Bahwa ada draft LHP yang dibuatkan M. Khotim itu bukanlah kewenangannya" (Hery Susanto).

Dakwaan yang diarahkan ke saya, adalah sebagai berikut :
1. Terkait penerimaan uang dari PT DSM Rp. 200.000.000,- sudah dibantah oleh Agung Winarno, dimana Lukman Malanuang mengklaim telah menyerahkan uang tersebut kepada Hery Susanto melalui Agung Winarno. Bagaimana mungkin, kasus PT DSM terjadi tahun 2023 sementara Lukman baru mengenal Agung Winarno tahun 2025, dan ini telah dibantah oleh Agung Winarno dalam persidangan. Bahwa telah diserahkan ke Hery Susanto dan sama sekali tidak diterima uang tersebut oleh Hery Susanto.
2. Penerimaan uang Rp. 525.000.000,- dari Agung Winarno kepada Hery Susanto telah dibantah dan klarifikasi oleh Agung Winarno di persidangan, bahwa itu tidak benar.
3. Penerimaan uang Rp. 50.000.000,- dari Rozai telah dibantah oleh Rozai dan Agung Winarno, bahwa tidak benar diberikan ke Hery Susanto, ini disampaikan Agung Winarno dan Rozai di persidangan.
4. Dalam dakwaan tertulis Agung Winarno telah menyerahkan uang Rp. 200.000.000,- di tahun 2021 kepada Hery Susanto melalui keponakan Hery Susanto di Hotel Bidakara Jakarta adalah tidak benar dan telah disampaikan oleh Agung Winarno di persidangan. Tetapi redaksi dalam tuntutan tertulis uang Rp. 200.000.000,- itu dari Agung Winarno dikirim melalui rekening Edi Sugandi untuk Hery Susanto. Ini merupakan pemutar balikan Fakta dan ini tidak benar. Dan sudah di klarifikasi Agung Winarno bahwa hal itu tidak benar.
5. Agung Winarno telah menyerahkan uang Rp. 250.000.000,- kepada Hery Susanto di Hotel Bidakara Jakarta adalah tidak benar dan telah disampaikan Agung Winarno di Persidangan.
6. Agung Winarno telah menyerahkan uang Rp. 275.000.000,- di Hotel Bidakara Jakarta kepada Hery Susanto adalah tidak benar dan telah di klarifikasi Agung Winarno di persidangan.
7. Agung Winarno menyerahkan uang Rp. 1.000.000.000,- melalui Edy Sugandi kepada Hery Susanto adalah tidak benar dan telah diklarifikasi langsung oleh Agung Winarno di persidangan. Sedangkan penyerahan Rp. 200.000.000,- dari Agung Winarno melalui Alkindi ke Edi Sugandi adalah uang Hery Susanto yang pernah di titipkan ke Agung Winarno karena Hery Susanto ada masalah keluarga. Namun Hery Susanto tidak pernah memerintahkan Edi Sugandi untuk mengambilnya dan ia mengaku lupa masalah itu karena terjadi akhir tahun 2024.
8. Menerima hadiah rumah dari Agung Winarno di Pulogebang Permai Blok D5 No. 10 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta seharga Rp. 2.200.000.000,- adalah tidak benar dan telah diklarifikasi langsung oleh Agung Winarno dipersidangan bahwa hal itu murni investasi/rencana jual beli tetapi tidak jadi dilaksanakan karena dibatalkan oleh Hery Susanto akibat kemampuan ekonomi dan rumah tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas Hery Susanto sebagai Ombudsman RI. Sewaktu saya ditangkap kejaksaan agung, rumah tersebut masih atas nama pemilik lama dan ada ahli warisnya, sebelum akhirnya berganti nama ke alkindi supir Agung Winarno dan jelas itu bukan milik saya.
9. Penerimaan uang sebanyak Rp. 875.000.000,- dari Lukman Malanuang melalui Edi Sugandi untuk Hery Susanto terjadi perbedaan informasi Lukman Malanuang telah terjadi 4 tahap pengiriman, ia merinci pemberian uang tersebut yaitu sebagai berikut :

1. Juni 2025 Rp. 100.000.000,-
2. Oktober 2025 Rp. 125.000.000,-
3. November 2025 Rp. 150.000.000,-
4. 27 November 2025 Rp. 500.000.000,-

Informasi dari Lukman itu bohong dan tidak benar. Lukman klaim jika Hery Susanto butuh uang, ia mengirim stiker kode khusus itu adalah tidak benar.

Lukman klaim uang tersebut diserahkan ke Edi Sugandi sementara Edi Sugandi menginformasikan pemberian uang hanya 1 kali, adapun jumlahnya ia tidak mengetahui dan itu ia serahkan kepada Hery Susanto di parkiran pasar festival. adapun pertemuan kedua dan ketiganya bukan penyerahan uang tetapi dokumen. dan itu ia dapatkan dari Lukman Malanuang. dokumen itu menurutnya diserahkan kepada Hery Susanto di sekitaran pulogebang permai komplek dimana Hery Susanto tinggal.

Informasi Zaenal supir Hery Susanto menyampaikan bahwa selama tahun 2025 Pak Hery Susanto hanya 1 kali ke pasar festival dan pada saat datang dan pergi dari pasar festival Hery Susanto tidak bawa apa-apa hanya membawa tas kerja yang berukuran kecil. Bagaimana bisa masukkan/ bawa uang ratusan juta rupiah dan itu sama sekali tidak benar. Di pertengahan November 2025 ada pertemuan Hery Susanto dengan Edi Sugandi di Plaza Festival Jakarta tapi hanya makan-makan, tidak ada pembicaraan lain, hanya pertemuan membahas keluarga. Setelah itu pulang kerumah dan tidak ada pertemuan termasuk penyerahan dokumen dari Lukman Malanuang ke Hery Susanto di kawasan pulogebang permai sama sekali tidak benar.

Tidak ada penugasan dari Hery Susanto kepada Edi Sugandi untuk menemui/mengambil Uang/barang titipan dari Lukman Malanuang dan Agung Winarno. Jadi Hery Susanto tidak ada menerima aliran dana sepeserpun dan tidak pernah menjanjikan apapun dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno.

Saya tidak pernah melibatkan Edi Sugandi, Lukman Malanuang dan Agung Winarno dalam penyusunan LHP di Ombudsman RI. Pertemuan saya dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno hanya silaturahmi, diskusi dan pertemanan saja.

Dengan Lukman di tahun 2025, Ombudsman RI ada kajian tentang pemanfaatan Biomassa dalam energi listrik dan kajian tentang budi daya dan penangkapan benih bening lobster. Lukman malanuang sebagai Doktor IPB dibidang pengelolaan sumber daya alam dan ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI). Saya pernah ajak diskusi tentang Hal tersebut. Dan HNSI sudah pernah lakukan MOU dengan Ombudsman RI. Agung Winarno saya mengenalnya sebagai teman lama dari saya S1.

Dan tidak ada sama sekali aliran uang dari Lukman maupun Edi Sugandi kepada Hery Susanto.

Apa yang menjadi dasar hukum bagi JPU menuntut Hery Susanto seperti yang diatur dalam pasal 12 a UU tipikor sehingga memberikan tuntutan 5 tahun 6 bulan tidak tepat. Tidak ada saksi maupun bukti yang di tunjukan JPU dipersidangan. Semua saksi dan bukti termasuk saksi ahli menyatakan saya tidak bersalah. Lalu apa dasar JPU menetapkan uang pengganti sebesar Rp. 4.150.000.000,- atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun jika tidak mampu membayarnya. Lalu denda Rp. 300.000.000,- atau diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Apa dasar hukumnya atas semua tuntutan JPU tidak jelas dan tidak benar. Tidak ada kerugian Negara yang di alami. Oleh karena itu kiranya yang mulia majelis Hakim dapat memberikan keputusan bebas murni bagi saya karena semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara Hukum.


Berikut kegiatan yang dilakukan oleh Hery Susanto selama tahun 2025 :
1. Desember 2025, menyelesaikan program kerja ORI 2025 dan fokus ke seleksi ORI.
2. Januari 2026 : fokus seleksi ORI dan konsolidasi
3. Februari - Maret 2026 fokus kegiatan sosial dan pelantikan ORI.
4. 10 April 2026 pelantikan ORI di Istana Negara oleh Presiden RI.
5. 16 April 2026 di tangkap kejaksaan Agung.
Adapun terkait dengan pernyataan perusahaan yang dijelaskan dibawah ini sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 Hery Susanto melalui Agung Winarno telah melakukan pengaduan ke Ombudsman RI terhadap beberapa perusahaan-perusahaan setelah di cek dapat di jelaskan bahwa terhadap perusahaan-perusahaan tersebut telah dilakukan mekanisme prosedur yang berlaku dan benar-benar dilakukan oleh tim kerja KU V dengan baik.

Berikut dijelaskan perusahaan-perusahaan dimaksud, diantaranya :
1. PT Potensi Bumi Karya (telah dilakukan pemeriksaan, tidak ada Maladministrasi dan sudah di tutup).
2. PT Tunas Kasih Adi Bakti (telah dilakukan pemeriksaan, tidak ada Maladministrasi dan sudah di tutup).
3. PT Delapan Inti Power (telah dilakukan pemeriksaan, tidak ada Maladministrasi dan sudah di tutup).
4. PT Sahabat Mulia Sakti (telah dilakukan pemeriksaan, ada Maladministrasi sudah dilaksanakan oleh terlapor dan sudah di tutup).
5. PT Anak Indonesia Mining (telah dilakukan pemeriksaan, ada Maladministrasi sudah dilaksanakan oleh terlapor dan sudah di tutup).
6. PT Forel Shadai (telah dilakukan pemeriksaan, ada Maladministrasi sudah dilaksanakan oleh terlapor dan sudah di tutup).
7. PT Forel Mega Mineral (telah dilakukan pemeriksaan, ada Maladministrasi sudah dilaksanakan oleh terlapor dan sudah di tutup).
8. PT Mega Abadi Mining (telah dilakukan pemeriksaan, tidak ada Maladministrasi dan sudah di tutup).
9. PT Arkana Marindo (telah dilakukan pemeriksaan, tidak ada Maladministrasi dan sudah di tutup).
10. PT Chavez Mineral (telah dilakukan pemeriksaan, ada Maladministrasi, belum dilaksanakan terlapor yakni kementerian ESDM karena terbentur KEPMEN ESDM 297/2023, masih dilakukan monitoring).
11. Borneo Prima Mas ( telah dilakukan pemeriksaan, tidak ada Maladministrasi dan sudah di tutup ).
12. CV IKPM (telah dilakukan pemeriksaan, ada maladministrasi, belum dilaksanakan terlapor yakni kementerian ESDM RI karena terbentur KEPMEN ESDM No 297/2023 masih dilakukan monitoring).
13. PT Riski Pratiwi Mandiri (telah dilakukan pemeriksaan, tidak ada Maladministrasi dan sudah di tutup ).
14. PT Pola Andika Reaktor (telah dilakukan pemeriksaan, tidak ada Maladministrasi dan sudah di tutup ).
15. PT Alexis (telah dilakukan pemeriksaan, tidak ada Maladministrasi dan sudah di tutup ).
16. PT Inmas Abadi (telah dilakukan pemeriksaan, ada maladministrasi dan telah dilaksanakan terlapor yakni kementerian kehutanan RI dan sudah di tutup).

Bahwa segenap laporan-laporan yang dinyatakan oleh agung winarno telah memberikan sejumlah uang kepada Hery Susanto sudah di klarifikasi oleh Agung Winarno dalam persidangan bahwa semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto.
Terkait informasi tentang PT Gold Talen River (GTR) telah diklarifikasi oleh Syam Ani Rahman dalam persidangan bahwa tidak ada penyerahan uang kepada Hery Susanto.
Terkait template LHP ORI bahwa kepala keasistenan pemeriksaan penyusun dan kepala keasistenan utama menyetujui, anggota Ombudsman mengetahui. Format tersebut telah dirubah pada rapat pleno awal di tahun 2022, namun tidak dibuat peraturan ketua ORI, justru di tahun 2024 tanpa melalui rapat pleno dibuat peraturan ketua ORI No.4 tahun 2024 dimana kepala keasistenan pemeriksaan penyusun, kepala keasistenan utama menyetujui, anggota Ombudsman RI mengetahui. Rapat pleno sejak awal 2022 merubah format kepala pemeriksaan dan kepala keasistenan utama penyusun sedangkan anggota Ombudsman RI menyetujui.
Apabila terdapat maladministrasi maka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan disampaikan kepada terlapor dan pelapor hanya disampaikan kesimpulan LHP nya. Apabila tidak terdapat maladministrasi, LHP disampaikan kepada pelapor dan kepada terlapor disampaikan kesimpulan LHP nya. Dengan surat pengantar kesimpulan LHP baik terdapat maladministrasi maupun tidak terdapat maladministrasi di tanda tangani oleh ketua Ombudsman RI.
Diawal tahun 2025 peraturan ketua ORI No.4 tahun 2024 disoal kembali dalam rapat pleno ORI dan akhirnya format LHP kembali ke, kepala keasistenan pemeriksaan dan kepala keasistenan utama penyusun, anggota Ombudsman menyetujui.


Saya tidak pernah mengisi nama dan bertanda tangan dalam penyerahan daging sapi qurban dari PT Telkom. Dan dipastikan itu dokumen palsu.
Nomor hp saya yang disita penyidik kejaksaan agung ada 2 nomor yaitu : 081281027932 dan 0821821371. Selain nomor tersebut bukan saya dan itu sudah di pastikan palsu.

Dasar JPU menilai ada pemberian/aliran dana ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar pasal 12 a UU tipikor. Apa bukti dan saksinya ? Agung Winarno sudah membantah dipersidangan ini bahwa semua dakwaan yang diarahkan ke Hery Susanto adalah tidak benar. Dan jika Lukman Malanuang dan Edi Sugandi diantara mereka saja tidak singkron dan berbeda tempat kejadian, dimana satu saksi adalah bukan saksi.

Majelis Hakim yang saya muliakan,
Saya dijadikan Tersangka dan Terdakwa
La Ode Sinarwan dijadikan Tersangka dan Terdakwa
Agung Winarno dijadikan Tersangka dan Terdakwa
Edi Sugandi dijadikan Tersangka dan Tahanan Kota
Sedangkan Lukman Malanuang yang menjadi sumber masalah dalam permasalahan PT Toshida yang jelas-jelas dapat Fee konsultan dari PT Toshida Indonesia tidak dijadikan Tersangka dan Terdakwa.

1. Uang Rp. 875.000.000,- yang diserahkan oleh Lukman Malanuang ke Edi Sugandi sama sekali tidak pernah saya terima, lalu apa yang menjadi dasar menjadi uang pengganti yang harus Hery Susanto harus menggantinya.
2. Uang Rp. 200.000.000,- dari PT DSM oleh Lukman Malanuang diserahkan kepada Agung Winarno sudah dinyatakan dipersidangan oleh Agung Winarno yang bersangkutan tidak menerimanya dan keterangan itu tidak benar. PT DSM terjadi pada tahun 2023 sementara Agung Winarno mengenal Lukman Malanuang Tahun 2025, jelas informasi itu tidak sinkron dan tidak benar terjadi penyerahan uang Rp. 200.000.000,- dari Agung Winarno kepada Hery Susanto, jadi kenapa Hery Susanto harus melakukan uang pengganti.
3. Uang Rp. 200.000.000,- dari Agung Winarno untuk Edi Sugandi adalah pinjaman Edi Sugandi untuk biaya sekolah anaknya di Tahun 2021 adalah bukan untuk Hery Susanto, jadi mengapa harus diganti oleh Hery Susanto, jelas ini tidak bisa dipertanggungjawabkan.
4. Uang Rp. 150.000.000,- dari Agung Winarno melalui Alqindi kepada Edi Sugandi pada Februari tahun 2026 adalah tidak pernah mendapatkan perintah dari Hery Susanto dan tidak benar digunakan oleh Hery Susanto, jadi mengapa harus diganti oleh Hery Susanto.
5. Uang sejumlah Rp. 525.000.000,- dari Agung Winarno kepada Hery Susanto sudah dibantah oleh Agung Winarno di persidangan bahwa tidak ada penyerahan uang tersebut kepada Hery Susanto, lalu mengapa menjadi uang pengganti Hery Susanto.
6. Rumah seharga 2.200.000.000,- di komplek Pulo Gebang Permai Blok D5 no.10 yang dianggap sebagai hadiah untuk Hery Susanto dari Agung Winarno telah di bantah Agung Winarno dalam persidangan bahwa itu tidak benar. Rumah tersebut adalah investasi milik Agung Winarno atas nama SHM Alqindi. Pada tanggal 16 April 2026 pada waktu Hery Susanto dijadikan tersangka, rumah tersebut masih atas nama pemilik lama belum atas nama Alqindi jadi mengapa menjadi uang pengganti/aset yang harus dibayarkan oleh Hery Susanto seperti tuntutan JPU.

Dengan demikian kepada majelis Hakim yang dimuliakan, menjadi harapan kami untuk meninjau tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan Hukuman Kurungan 5,6 Tahun, uang pengganti sebesar Rp. 4.150.000.000,- atau jika tidak dibayarkan diganti Hukuman Kurungan selama 3 tahun dan denda Rp. 300.000.000,- atau jika tidak dibayar diganti kurungan 100 hari. Sebagai bentuk permohonan dengan tidak adanya penerimaan oleh Hery Susanto atas dakwaan dan tuntutan penuntut umum oleh karenanya telah sepatutnya dan demi keadilan maka yang mulia majelis hakim untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan Keadilan demi hukum untuk membebaskan Hery Susanto ( Terdakwa ) dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Demikian Pledoi ini disampaikan dihadapan Majelis Hakim yang saya Muliakan, semoga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat keputusan. Semoga Allah SWT memberkati kita semua Aamiin.

Dengan berharap Ridho Allah SWT saya akhiri pledoi ini. Terima kasih.

Simak juga Video 'Respons Ombudsman soal Dugaan Pungli 250 Juta Rutan Pondok Bambu':

(mib/zap)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini