KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hari ini terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Sampai sore ini, KPK mengatakan masih menunggu kehadirannya.
"Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi mengatakan pemanggilan terhadap Nusron merupakan bagian dari proses penyidikan. Budi menyebut penyidik akan mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan guna membuat terang konstruksi perkara ini.
Sebelumnya, KPK menyampaikan masih menelusuri uang Rp 1 miliar yang belum diketahui penerimanya. Penelusuran dilakukan salah satunya dengan memeriksa saksi dari pihak swasta yang merupakan rekan dari tersangka dalam perkara ini, Erwin, selaku orang kepercayaan Nusron.
"Nah, ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya, ya. Artinya, apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?" ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/10).
(haf/dhn)