KPK Usut Alur Perintah di Kasus Suap Urus HGB Summarecon

KPK Usut Alur Perintah di Kasus Suap Urus HGB Summarecon

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 16 Sep 2026 17:48 WIB
Barang bukti kasus suap pejabat ATR/BPN (Foto: Fadil/detikcom)
Barang bukti kasus suap pejabat ATR/BPN (Fadil/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK masih mendalami alur perintah dalam kasus ini.

"Kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Budi mengatakan Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I mengaku mau membuka blokir HGB Summarecon ketika ada perintah dari atasan. KPK menduga hal itu ada kaitan dengan pendekatan dari Summarecon kepada Erwin selaku orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada Saudara ERW, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Pak Menteri," ujar Budi.

Budi juga mengatakan penyidik KPK akan melengkapi bukti dalam kasus ini. Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan lewat penggeledahan.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, berikut delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK mengatakan kasus ini terkait dengan pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga pihak Summarecon mendekati Sontang lewat Erwin.

Pada awal Agustus 2026, katanya, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Lihat juga Video: Peran Fahd A Rafiq di Kasus Suap HGB sebagai Penampung Uang

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini