Sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memanas. Ahli pihak Gibran diusir oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga berujung pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dirangkum detikcom, Sabtu (3/10/2026), momen itu bermula saat hakim MK mengusir ahli yang diajukan relawan Militan Gibran O8 Nusantara bernama M Rullyandi pada sidang yang digelar Kamis (1/10) malam. Dia merupakan ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya.
Hakim MK Arsul Sani menyatakan dirinya melihat pernyataan Rullyandi dalam salah satu tayangan atau talkshow di televisi yang menyebut persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal.
"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.
Arsul meminta penjelasan dari Rullyandi. Arsul juga mempertanyakan kesediaan Rullyandi untuk menjadi ahli dalam sidang yang disebutnya ilegal.
"Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," tutur Arsul.
Arsul mengatakan MK perlu memastikan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli. Arsul turut menanyakan apakah pihak terkait mengetahui pernyataan Rullyandi mengenai sidang tersebut.
"Kecuali nanti dalam keterangan Anda, Anda hanya mau mengatakan, 'bahwa persidangan ini ilegal'. Nah itu nggak masalah, tapi itu harus jelaskan dulu. Termasuk ketika Anda mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini adalah ilegal. Saya sudah membaca keterangan ahli Anda dan tidak, Anda tidak bicara tentang illegality dari persidangan ini. Anda bicara Gustav Radbruch dan lain sebagainya itu. Itu, mohon itu melalui Ketua sidang ada diklarifikasi dulu," tutur Arsul.
Hakim MK Minta Rullyandi Mencabut Pernyataan soal Sidang Ilegal
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang kemudian meminta Rullyandi mencabut lebih dulu pernyataan yang menyebut sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran ilegal. Saldi menegaskan Rullyandi tidak dapat menyampaikan pendapat sebagai ahli jika tidak mencabut pernyataan.
"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.
"Boleh saya jawab, Yang Mulia?" tanya Rullyandi.
"Silakan," jawab Saldi.
Rullyandi menyebut tidak pernah melakukan penghinaan kepada MK. Rullyandi mengatakan dirinya hanya menyampaikan kritik terhadap MK.
"Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar '45 mengenai sidang ilegal, satu. Yang kedua, mengenai Ketua MK ilegal. Ini berkaitan dengan putusan PTUN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli, dan amar putusannya adalah membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 merupakan hasil dari berita acara pleno pemilihan Ketua MK, Pak Suhartoyo, yang tidak ditindaklanjuti setelah berkekuatan hukum tetap tanggal 16 Desember 2024. Maka semestinya mengembalikan kepada konstitusi, Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK. Tetapi SK Nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PTUN. Oleh karenanya, saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum, S1, S2, S3 saya, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal. Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya, dan saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai Ketua MK ilegal itu pada tahun 2025 sebelum terjadinya persidangan-persidangan ilegal ini," ujarnya.
(ygs/ygs)