Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, mengadukan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rullyandi mengadukan kedua hakim MK itu setelah diusir dari ruang sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Pelaporan dilakukan di MKMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Rullyandi meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.
"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rullyandi mengatakan dia merupakan ahli yang diajukan oleh relawan Gibran selaku pihak terkait. Dia merasa ada diskriminasi kepada dirinya.
"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung," ujarnya.
Dia juga melaporkan Arsul Sani yang dinilai melakukan intervensi kebebasan akademik. Dia menilai hal tersebut mencederai MK.
"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik," ujarnya.
Dia menilai Arsul Sani menunjukkan sikap yang berat sebelah. Dia mengatakan laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani telah diterima Sekretariat MKMK.
"Saya menilai Saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah, ya, dengan menilai hanya dari satu pihak, yaitu yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Rullyandi juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Dia menilai jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK saat ini tidak sah.
"Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah. Nah, dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar '45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim MK mengusir ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Ahli yang diusir itu ialah M Rullyandi.
Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Kamis (1/10) malam. Hakim MK Arsul Sani menyatakan dia melihat pernyataan Rullyandi dalam salah satu tayangan atau talk show di televisi yang menyebutkan persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal.
"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talk show Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.
Arsul meminta penjelasan dari Rullyandi. Arsul juga mempertanyakan kesediaan Rullyandi untuk menjadi ahli dalam sidang yang disebutnya ilegal.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang kemudian meminta Rullyandi mencabut lebih dulu pernyataan yang menyebut sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran ilegal. Saldi menegaskan Rullyandi tidak dapat menyampaikan pendapat sebagai ahli jika tidak mencabut pernyataan.
"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.
Saldi sempat men-skors sidang untuk berdiskusi bersama hakim MK lainnya. Akhirnya, Saldi menyatakan majelis hakim MK sepakat agar Rullyandi hanya memberikan keterangan secara tertulis.
"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan," terang Saldi.
"Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup," sambung Saldi.
Simak Video 'Hakim MK Tegur dan Usir Ahli Kubu Gibran di Sidang Gugatan Ijazah':










































