Sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memanas. Ahli pihak Gibran diusir oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga berujung pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dirangkum detikcom, Sabtu (3/10/2026), momen itu bermula saat hakim MK mengusir ahli yang diajukan relawan Militan Gibran O8 Nusantara bernama M Rullyandi pada sidang yang digelar Kamis (1/10) malam. Dia merupakan ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya.
Hakim MK Arsul Sani menyatakan dirinya melihat pernyataan Rullyandi dalam salah satu tayangan atau talkshow di televisi yang menyebut persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.
Arsul meminta penjelasan dari Rullyandi. Arsul juga mempertanyakan kesediaan Rullyandi untuk menjadi ahli dalam sidang yang disebutnya ilegal.
"Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," tutur Arsul.
Arsul mengatakan MK perlu memastikan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli. Arsul turut menanyakan apakah pihak terkait mengetahui pernyataan Rullyandi mengenai sidang tersebut.
"Kecuali nanti dalam keterangan Anda, Anda hanya mau mengatakan, 'bahwa persidangan ini ilegal'. Nah itu nggak masalah, tapi itu harus jelaskan dulu. Termasuk ketika Anda mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini adalah ilegal. Saya sudah membaca keterangan ahli Anda dan tidak, Anda tidak bicara tentang illegality dari persidangan ini. Anda bicara Gustav Radbruch dan lain sebagainya itu. Itu, mohon itu melalui Ketua sidang ada diklarifikasi dulu," tutur Arsul.
Hakim MK Minta Rullyandi Mencabut Pernyataan soal Sidang Ilegal
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang kemudian meminta Rullyandi mencabut lebih dulu pernyataan yang menyebut sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran ilegal. Saldi menegaskan Rullyandi tidak dapat menyampaikan pendapat sebagai ahli jika tidak mencabut pernyataan.
"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.
"Boleh saya jawab, Yang Mulia?" tanya Rullyandi.
"Silakan," jawab Saldi.
Rullyandi menyebut tidak pernah melakukan penghinaan kepada MK. Rullyandi mengatakan dirinya hanya menyampaikan kritik terhadap MK.
"Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar '45 mengenai sidang ilegal, satu. Yang kedua, mengenai Ketua MK ilegal. Ini berkaitan dengan putusan PTUN yang saya ada di dalamnya sebagai ahli, dan amar putusannya adalah membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 merupakan hasil dari berita acara pleno pemilihan Ketua MK, Pak Suhartoyo, yang tidak ditindaklanjuti setelah berkekuatan hukum tetap tanggal 16 Desember 2024. Maka semestinya mengembalikan kepada konstitusi, Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK. Tetapi SK Nomor 8 masih menggunakan berita acara yang sudah dibatalkan oleh PTUN. Oleh karenanya, saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum, S1, S2, S3 saya, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal. Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya, dan saya sudah menyerahkan surat saya secara terbuka mengenai Ketua MK ilegal itu pada tahun 2025 sebelum terjadinya persidangan-persidangan ilegal ini," ujarnya.
Saldi kemudian memotong pernyataan Rullyandi. Dia menyebut majelis hakim berkesimpulan jika Rullyandi tak mencabut pernyataan 'sidang ilegal' yang sebelumnya disampaikan dalam talkshow.
"Cukup. Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini," tutur Saldi.
Rullyandi menyatakan dirinya mencabut pernyataan tersebut hanya di ruang sidang. Dia mengatakan dirinya merasa tertekan dalam mencabut pernyataan itu.
"Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih," ucap Rullyandi.
Saldi lalu men-skors sidang untuk berdiskusi bersama hakim MK lainnya. Akhirnya, Saldi menyatakan majelis hakim MK sepakat agar Rullyandi hanya memberikan keterangan secara tertulis. Saldi kemudian meminta Rullyandi keluar dari ruang sidang.
"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan," terang Saldi.
"Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup," sambung Saldi.
*Baik kalau memang begitu kami menghormati keputusan Yang Mulia," jawab Rullyandi.
Rullyandi Laporkan 2 Hakim MK ke MKMK
M Rullyandi kemudian mengadukan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rullyandi mengadukan kedua hakim MK itu setelah diusir dari ruang sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Pelaporan dilakukan di MKMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10). Rullyandi meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.
"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.
Rullyandi mengatakan dia merupakan ahli yang diajukan oleh relawan Gibran selaku pihak terkait. Dia merasa ada diskriminasi kepada dirinya.
"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung," ujarnya.
Dia juga melaporkan Arsul Sani yang dinilai melakukan intervensi kebebasan akademik. Dia menilai hal tersebut mencederai MK.
"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik," ujarnya.
Dia menilai Arsul Sani menunjukkan sikap yang berat sebelah. Dia mengatakan laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani telah diterima Sekretariat MKMK.
"Saya menilai Saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah, ya, dengan menilai hanya dari satu pihak, yaitu yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Rullyandi juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Dia menilai jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK saat ini tidak sah.
"Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah. Nah, dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar '45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN," tuturnya.










































