×
Ad

Eks Menag Yaqut Bantah Ancaman Dikeluarkan dari 'Gerbong' Jika Tak Patuh

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 29 Sep 2026 21:46 WIB
Sidang kasus korupsi kuota haji dihadiri eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah kesaksian eks Kepala Biro Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Mohammad Ali Irfan, terkait staf khusus (stafsus) adalah representasinya dan yang tidak mengikuti akan dikeluarkan dari gerbong. Yaqut juga mengaku tak tahu terkait uang USD 1 juta untuk Pansus Haji DPR tahun 2024.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Mulanya, Yaqut menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi bernama Zainal Abidin terkait uang USD 1 juta untuk Pansus Haji DPR yang dititipkan eks staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

"Kemudian dengan Pak Zainal Abidin, tanggapannya?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

"Ada sedikit penegasan, Yang Mulia. Yang pertama, bahwa ketika ada proses serah terima uang 1 juta US dollar itu, saya sedang ada di Eropa dan tidak tahu-menahu terkait atas hal itu. Dan ketika saya diberikan laporan atau diberitahu oleh Saudara Zainal Abidin terkait ini status setelah saya selesai jadi menteri," kata Yaqut.

"Setelah selesai jadi menteri dan saya bilang sebagaimana tadi saya disampaikan oleh saksi, tapi masih ada kurang kalimatnya. Karena seingat saya kalimat terusannya itu, 'Urusanmu dengan Alex dan aku enggak mau tahu dan enggak suka yang begini-begini'. Itu yang saya sampaikan. Itu mungkin Saudara saksi bisa mengingat hal tersebut," lanjutnya.

Hakim lalu bertanya ke Zainal atas tanggapan Yaqut. Zainal membenarkan ucapan detail Yaqut tersebut.

"Saudara tetap dengan keterangan Saudara?" tanya hakim.

"Enggak, itu memang ada kalimat itu tadi tuh, Ketua," jawab Zainal.

Hakim lalu bertanya tanggapan Yaqut atas kesaksian Ali Irfan. Yaqut membantah pernah bilang bahwa stafsus adalah representasinya dan yang tidak mengikuti akan dikeluarkan dari gerbong.

"Kemudian atas keterangan saksi Muhammad Ali Irfan?" tanya hakim.

"Iya untuk saksi Ali Irfan, saya membantah ketika di Dev-X dijelaskan di BAP nomor 11 dia menyampaikan bahwa stafsus adalah representasi saya dan yang menentang akan saya keluarkan dari gerbong. Sama sekali saya tidak pernah menyampaikan hal ini. Dan agenda di Dev-X itu tidak terkait dengan agenda untuk usaha saya menjadi menteri dua periode, Yang Mulia. Karena menteri hak prerogatif presiden," ujar Yaqut.




(mib/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork