Mantan Dirjen Haji Kemenag, Hilman Latief, mengungkap istilah 'tendangan tanpa bayangan' saat proses audit BPK. Jaksa kemudian bertanya apa maksud istilah itu.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
- Mantan Stafsus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex.
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham
- Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak sempat menyampaikan kaget ada T0 yang sangat banyak. Waktu itu kita sempat putarkan Zoom. Terkait Bapak sempat menyampaikan ada teman BPK terkait dengan T0 yang kemudian sempat ada bahasa yang kami catat 'jurus tendangan tanpa bayangan', Bapak masih ingat statement seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
Jaksa bertanya apa kesimpulan dari temuan BPK itu. Hilman mengatakan BPK menemukan banyak hal terkait tata kelola dan prosedur haji.
"Temuan BPK itu kan banyak, Pak. Dari yang mulai sedang-sedang sampai yang mungkin serius. Ada yang tata kelola, ada yang terkait prosedur dan lain-lain. Nah, terkait kuota, karena jumlah jemaah yang berangkat itu banyak, kita mengharapkan 'tendangan tanpa bayangan'. Itu istilah saya bahwa kita jangan sampai terjadi lagi seperti ini," jelas Hilman.
Jaksa kembali bertanya apakah istilah itu difokuskan ke masalah jemaah yang berangkat tanpa harus antre bertahun-tahun atau T-nol (T-0) dalam pelaksanaan haji. Hilman mengatakan pemeriksaan BPK saat itu memang fokus terkait T-0.
"Apa?" tanya jaksa.
"Jadi keseluruhan dari proses kepatuhan kita ke regulasi," jawab saksi.
"Konkretnya apa saja berarti, Pak? T-0?" tanya jaksa.
"T-0," jawab Hilman.
Jaksa mendakwa Yaqut dkk melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar). Perbuatan itu terkait pembagian kuota haji tambahan semasa Yaqut menjabat Menag.
Lihat juga Video Dirjen Haji Cek Tenda Wukuf di Arafah, Pastikan Fasilitas Sudah Baik










































