Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah kesaksian eks Kepala Biro Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Mohammad Ali Irfan, terkait staf khusus (stafsus) adalah representasinya dan yang tidak mengikuti akan dikeluarkan dari gerbong. Yaqut juga mengaku tak tahu terkait uang USD 1 juta untuk Pansus Haji DPR tahun 2024.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). Mulanya, Yaqut menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi bernama Zainal Abidin terkait uang USD 1 juta untuk Pansus Haji DPR yang dititipkan eks staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dengan Pak Zainal Abidin, tanggapannya?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
"Ada sedikit penegasan, Yang Mulia. Yang pertama, bahwa ketika ada proses serah terima uang 1 juta US dollar itu, saya sedang ada di Eropa dan tidak tahu-menahu terkait atas hal itu. Dan ketika saya diberikan laporan atau diberitahu oleh Saudara Zainal Abidin terkait ini status setelah saya selesai jadi menteri," kata Yaqut.
"Setelah selesai jadi menteri dan saya bilang sebagaimana tadi saya disampaikan oleh saksi, tapi masih ada kurang kalimatnya. Karena seingat saya kalimat terusannya itu, 'Urusanmu dengan Alex dan aku enggak mau tahu dan enggak suka yang begini-begini'. Itu yang saya sampaikan. Itu mungkin Saudara saksi bisa mengingat hal tersebut," lanjutnya.
Hakim lalu bertanya ke Zainal atas tanggapan Yaqut. Zainal membenarkan ucapan detail Yaqut tersebut.
"Saudara tetap dengan keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Enggak, itu memang ada kalimat itu tadi tuh, Ketua," jawab Zainal.
Hakim lalu bertanya tanggapan Yaqut atas kesaksian Ali Irfan. Yaqut membantah pernah bilang bahwa stafsus adalah representasinya dan yang tidak mengikuti akan dikeluarkan dari gerbong.
"Kemudian atas keterangan saksi Muhammad Ali Irfan?" tanya hakim.
"Iya untuk saksi Ali Irfan, saya membantah ketika di Dev-X dijelaskan di BAP nomor 11 dia menyampaikan bahwa stafsus adalah representasi saya dan yang menentang akan saya keluarkan dari gerbong. Sama sekali saya tidak pernah menyampaikan hal ini. Dan agenda di Dev-X itu tidak terkait dengan agenda untuk usaha saya menjadi menteri dua periode, Yang Mulia. Karena menteri hak prerogatif presiden," ujar Yaqut.
Yaqut mengatakan penyampaian soal gerbong merupakan filosofi kereta api. Dia mengatakan filosofi itu tentang kepatuhan pada aturan presiden yang diterjemahkan melalui Kementerian Agama.
"Terkait dengan penyampaian saya soal gerbong itu, saya jelaskan kepada saksi Ali Irfan dan semua yang ada di sini, ketika itu saya sampaikan bahwa saya memimpin Kementerian Agama ini dengan filosofi kereta api. Datang tepat waktu, berhenti hanya ketika sampai tujuan, dan harus berjalan di atas rel. Siapa pun yang menghadang akan ditabrak. Itu maksudnya, jadi semua harus taat pada aturan dan taat pada visi dan misi presiden yang diterjemahkan melalui Kementerian Agama. Itu yang saya sampaikan," ujar Yaqut.
"Kemudian, bantahan berikutnya terkait dengan Faisal Ali Hasyim yang tadi disampaikan di di BAP nomor 10 angka 2, saya memilih, tadi juga saya sudah sampaikan Yang Mulia, bahwa yang memilih Irjen itu adalah Presiden Republik Indonesia, bukan saya," sambungnya.
"Nanti kami yang akan mempertimbangkannya. Ya, berkaitan mekanisme yang kedua itu ya. Yang pertama Saudara tetap dengan keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Iya," jawab Ali.
"Tetap dengan keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Iya, kalau penjelasan, monggo," jawab Ali.
"Ya, nanti kami yang akan mempertimbangkan segala sesuatunya," ujar hakim.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Simak juga Video 'Sidang Korupsi Kuota Haji, Hakim Cecar Saksi Soal Sosok Khomsin':










































