×
Ad

Jaksa Cecar Eks Dirjen Haji Kemenag Maksud 'Tendangan Tanpa Bayangan'

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 24 Sep 2026 18:14 WIB
Foto: Sidang kasus korupsi kuota haji (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirjen Haji Kemenag, Hilman Latief, mengungkap istilah 'tendangan tanpa bayangan' saat proses audit BPK. Jaksa kemudian bertanya apa maksud istilah itu.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
- Mantan Stafsus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex.
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham
- Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

"Bapak sempat menyampaikan kaget ada T0 yang sangat banyak. Waktu itu kita sempat putarkan Zoom. Terkait Bapak sempat menyampaikan ada teman BPK terkait dengan T0 yang kemudian sempat ada bahasa yang kami catat 'jurus tendangan tanpa bayangan', Bapak masih ingat statement seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab saksi.

Jaksa bertanya apa kesimpulan dari temuan BPK itu. Hilman mengatakan BPK menemukan banyak hal terkait tata kelola dan prosedur haji.




(kuf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork