Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengungkap kode pembagian uang fee percepatan haji khusus. Rizky mengatakan ada kode angka 1 untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu disampaikan Rizky Fisa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa menampilkan barang bukti (barbuk) foto dari layar laptop berisi tulisan angka. Rizky mengatakan angka itu merupakan kode.
"Nah, saya ingin tahu. Angka-angka ini, satu sampai sepuluh, itu maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Ini kode aja, Pak," jawab Rizky.
Rizky mengatakan kode angka itu merujuk ke orang untuk pembagian fee percepatan haji dari eks staf honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan. Jaksa kembali menampilkan barbuk foto berupa tabel angka dengan contoh tulisan 25 yang menurut Rizky berarti USD 25 ribu.
"Kode yang menunjuk ke mana? Maksudnya kode menunjuk apa?" tanya jaksa.
"Ya ini kan plotting-an dari kami, plotting-an dari kami dari Subdit, ya kan, atas penerimaan uang yang dari Ridwan," jawab Rizky.
"Ke orang. Itu dulu aja, tunggu dulu. Nah, kalau yang tabel kedua ini, ini menunjuk ke angka. Angka apa nih misalnya, 25, 25 apa nih?" tanya jaksa.
"(USD) 25 ribu," jawab Rizky.
"Berarti 25 ribu, 40 ribu, dan sebagainya. Kalau 362?" tanya jaksa.
"Itu totalan, Pak," jawab Rizky.
Jaksa mendalami maksud kode angka 1, 2, 3 dalam foto barbuk tersebut. Rizky mengatakan angka 1 berarti Yaqut, angka 2 berati Gus Alex, dan angka 3 untuk Dirjen.
"Nah, yang saya mau tanya, 1 maksudnya apa? Menunjuk ke orang siapa 1?" tanya jaksa.
"Saya persisnya lupa, tapi kemungkinan Pak Menteri," jawab Rizky.
"Pak Menteri? Pak Menteri Agama Pak Yaqut?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky.
"Oke. Nomor 2?" tanya jaksa.
"Pak Stafsus," jawab Rizky.
"Stafsus, Pak Gus Alex?" tanya jaksa.
"Pak Ishfah, ya," jawab Rizky.
"Oke. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ya nomor 2 ya. Nomor 3?" tanya jaksa.
"Saya lupa kesemuanya, Pak. Mungkin Pak Dirjen, mungkin," jawab Rizky.
"Bisa jadi Pak Dirjen atau siapa gitu?" tanya jaksa.
"Bisa jadi. Iya, Pak," jawab Rizky.
Rizky mengatakan pembagian uang dalam tabel tersebut diketahui oleh Ridwan dan eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi. Dia mengatakan nominal angka plotting-an itu merupakan pembagian rata.
"Nah, berarti maksud Saudara apakah 1 berarti dapat USD 25 ribu, 2, USD 25 ribu, gitu?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky.
"Betul. Siapa yang menentukan nilai-nilai ini? Ini dapatnya 25 ribu, yang ini dapatnya 100 ribu, yang ini dapatnya 80 ribu?" tanya jaksa.
"Ya pembagian rata aja, Pak," jawab Rizky.
"Nggak, maksudnya siapa yang menentukan?" tanya jaksa.
"Mungkin saya, Pak," jawab Rizky.
Rizky mengatakan uang fee percepatan itu belum diserahkan sesuai plotting-an pembagian pada tabel tersebut, termasuk belum diserahkan ke Yaqut. Dia mengatakan uang itu dalam penguasaannya dan dibelikan aset berupa tanah, rumah, hingga ruko.
"Nah terkait dengan apa namanya, uang-uang ini yang sudah Bapak siapkan ini pembagiannya, sudah diserahkan belum ke orangnya?" tanya jaksa.
"Belum, Pak," jawab Rizky.
"Belum diserahkan?" tanya jaksa.
"Belum," jawab Rizky.
"Sekarang posisinya uangnya ada di mana?" tanya jaksa.
"Sudah habis untuk pembelian aset maksudnya, Pak," jawab Rizky.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.










































