Hakim mengaku heran terhadap jawaban mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL), yang menjadi saksi sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Hakim heran saat Hilman menjawab 'bisa jadi'.
Sidang kasus kuota haji ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Mulanya, jaksa menanyakan foto Hilman Latief bersama mantan stafsus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA), atau Gus Alex dan sejumlah pejabat Kementerian Agama.
"Saat itu ada tidak yang membicarakan terkait dengan Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023, Pak?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pembicaraan tentang itu, saya ragu, Pak," jawab saksi.
"Ragu ya. Nah, ini kalau di keterangan Bapak, saya bacakan 'Dapat saya jelaskan bahwa sesuai foto tersebut, benar pada tanggal 30 Mei 2023 di lobi Gedung Siskohat ada pertemuan antara saya, Rizky Fisa, Gus Alex, Selamat, Syarif dari OKH. Pada pertemuan tersebut, benar Rizky Fisa mengingatkan saya untuk menandatangani secara elektronik (TTE) Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 2023. Bahwa peraturan Dirjen tersebut salah satunya pada Bab II huruf B besar mengatur tentang pengisian pemenuhan kuota haji khusus dan kuota khusus tambahan dilakukan oleh jemaah haji khusus yang terdaftar di Siskohat berdasarkan usulan PIHK. Klausal tersebut karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah mengakomodir hal tersebut yang salah satu dampaknya memungkinkan bagi PIHK untuk memberangkatkan jemaah T0/TX. Saran saya jika memang pengisian jemaah khusus maupun reguler berbasis murni nomor urut atau porsi, maka Undang-Undang tentang Haji dan Umrah harus diubah'. Betul ya? Itu keterangan Bapak ya? Berarti poin yang saya tangkap di sini salah satunya adalah Rizky Fisa mengingatkan bahwa ada yang perlu ditandatangani, Pak, gitu ya?" ujar jaksa.
"Ya," jawab saksi.
"Ini karena untuk mengingatkan untuk ditandatangani?" tanya jaksa.
"Jadi, izin, Pak. Kalau pembahasan itu sama sekali tidak ada. Jadi saya ragu ketika pembahasan, karena sangat tidak mungkin posisinya kita membahas sesuatu secara detail gitu ya. Itu jadi tidak ada pembahasan," jawab Hilman.
"Kalau pembahasan Bapak ragu ya, tapi kalau untuk minta tanda tangan itu ada ya?" tanya jaksa.
"Bisa jadi," jawab Hilman.
Hakim langsung bertanya setelah mendengar Hilman menjawab 'bisa jadi'. Hakim meminta Hilman menjelaskan maksud dari kalimat 'bisa jadi'.
"Kenapa kok bisa jadi, Pak?" tanya hakim
"Karena saya tidak, tidak yakin, Bu," jawab saksi.
"Nggak, maksud saya, Bapak ingat nggak peristiwa ini?" tanya hakim.
"Peristiwanya ingat," jawab saksi.
"Peristiwanya ada. Terus pada saat itu benar nggak Rizky Fisa Abadi itu minta Bapak untuk segera menandatangani Kepdirjen yang 240 pada saat itu? Apakah memang Bapak sudah tanda tangan atau belum? Itu kan masih bisa diingat, Pak, momen-momen seperti, apalagi ini keterangan Bapak ini panjang banget, Pak. Bapak memberikan alasan filosofis sampai ada asas keadilan dan sebagainya ya," ucap hakim.
"Ya mungkin, izin, Bu Yang Mulia. Jadi saya kan rutin ke situ, Bu, rutin ke Siskohat gitu ya dan sangat tidak mungkin ada pembahasan entah apa pun, apalagi posisi," jawab Hilman.
Hakim memotong ucapan Hilman. Hakim meminta Hilman mengingat kembali soal penjelasannya yang telah dicatat dalam BAP.
"Ini keterangan Bapak panjang banget loh sampai bawah, coba sampai di bawah itu yang BAP-nya, BAP-nya. Itu, seharusnya kalau seandainya seperti itu, alasan untuk tidak berdasarkan nomor porsi itu Bapak menjelaskan seperti ini. Coba Bapak ingat-ingat lagi, itu keterangannya itu," ucap hakim.
"Jadi momen itu, izin Yang Mulia, saya ragu," jawab saksi.
"Momennya ragu?" tanya hakim.
"Ragu momennya," jawab saksi.
Hakim kembali bertanya apakah isi BAP yang dibacakan jaksa itu benar keterangan Hilman atau bukan. Hilman lalu menjawab dirinya ragu.
"Ya, tapi pernyataan Bapak seperti ini ada nggak, Bapak ngasih penjelasan seperti itu, panjang lebar seperti itu?" tanya hakim.
"Ya, izin, waktu dengan penyidik saya sampaikan bahwa saya ragu kalau sedalam itu ya. Meskipun saya secara pribadi kalau nanya apakah ada atau tidak gitu. Nah, ini yang saya ragunya di situ, tapi kalau pembahasannya tentang itu, saya merasa nggak yakin," jawab saksi.
"Baik. Ini bukan pembahasan, tapi pernyataan Bapak. Ini kan ada Bapak menyampaikan seperti ini, ada nggak Bapak menyampaikan seperti itu berkaitan bahwa diingatkan ini Kepdirjen-nya belum ditandatangani? Nah, terus berkaitan dengan apa-apa saja yang ada di sana, Bapak ada nggak menjelaskan soal ini?" tanya hakim.
"Saya lupa, Bu, tentang ini," jawab saksi.
Hakim kemudian meminta Hilman maju ke meja hakim. Hakim lalu menunjukkan paraf dalam BAP adalah benar paraf dari Hilman atau bukan.
Hilman membenarkan paraf itu merupakan paraf dirinya. Hakim mengaku bingung dan berkelakar dengan menyebut 'penyidik halu'.
"Tapi intinya, Bapak pernah nggak menyampaikan, masa bisa disusun, Bapak pernah ngomong kayak gini nggak? gitu aja, dijawab aja?" tanya hakim.
"Kayaknya tidak ada, Bu," jawab saksi.
"Sepertinya tidak ada, ya. Mungkin lagi halu mungkin penyidiknya ya. Ya silakan duduk kembali. Ini penyidiknya yang ngarang atau bagaimana ini, Pak," ujar hakim.
Sebagai informasi, terdakwa dalam perkara ini ialah:
Terdakwa dalam perkara ini ialah:
1. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan Stafsus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex.
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
4. Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)
Jaksa mendakwa Yaqut dkk melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar). Perbuatan itu terkait pembagian kuota haji tambahan semasa Yaqut menjabat Menag.
Tonton juga video "Di Sidang Yaqut, BPKH Sebut Kemenag Tak Lapor Penggunaan Dana Haji"










































