×
Ad

Pria Open BO Pembunuh Pria di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 21 Sep 2026 12:56 WIB
Foto ilustrasi pembunuhan (Thinkstock)
Bekasi -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ari bin Mulyana. Ari dinyatakan bersalah membunuh pria berinisial NHW di Bekasi.

"Pidana kurungan 12 tahun," demikian putusan hakim terhadap Ari seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Senin (21/9/2026).

Selain Ari, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Aris Aparatuloh. Vonis keduanya diketok oleh majelis hakim yang diketuai Ika Lusiana Riyanti dengan anggota Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo.

Vonis keduanya lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar kedua terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Awal Mula Kasus

Dirangkum detikcom, korban dalam kasus ini ialah pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW. Dia dibunuh pria yang dikenalnya lewat MiChat di Bekasi, Jawa Barat.

Jaksa menyebut kasus yang terjadi pada Januari 2026 ini berawal dari perkenalan Ari dengan NHW lewat MiChat. Ari disebut menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian, sedangkan NHW menggunakan akun MiChat dengan nama Sandi.

"Korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.

Korban disebut meminta Ari melakukan aktivitas seksual. Jaksa menyebut Ari, yang membutuhkan uang, menyetujui tawaran itu.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork