Pria Open BO Pembunuh Pria di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara

Pria Open BO Pembunuh Pria di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 21 Sep 2026 12:56 WIB
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Thinkstock)
Foto ilustrasi pembunuhan (Thinkstock)
Bekasi -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ari bin Mulyana. Ari dinyatakan bersalah membunuh pria berinisial NHW di Bekasi.

"Pidana kurungan 12 tahun," demikian putusan hakim terhadap Ari seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Senin (21/9/2026).

Selain Ari, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Aris Aparatuloh. Vonis keduanya diketok oleh majelis hakim yang diketuai Ika Lusiana Riyanti dengan anggota Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis keduanya lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar kedua terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Awal Mula Kasus

ADVERTISEMENT

Dirangkum detikcom, korban dalam kasus ini ialah pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW. Dia dibunuh pria yang dikenalnya lewat MiChat di Bekasi, Jawa Barat.

Jaksa menyebut kasus yang terjadi pada Januari 2026 ini berawal dari perkenalan Ari dengan NHW lewat MiChat. Ari disebut menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian, sedangkan NHW menggunakan akun MiChat dengan nama Sandi.

"Korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.

Korban disebut meminta Ari melakukan aktivitas seksual. Jaksa menyebut Ari, yang membutuhkan uang, menyetujui tawaran itu.

"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan. Setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I Ari bertanya, 'Kerjanya gimana, Bang,' dan dijawab oleh korban, 'Kamu duduk di situ buka celana,'" sambung jaksa.

Jaksa mengatakan korban memberi uang Rp 50 ribu yang dijanjikan ke Ari. Pada 28 Januari 2026, kata jaksa, korban kembali menghubungi terdakwa Ari dan meminta agar terdakwa Ari membawa satu orang lain dengan janji bayaran Rp 200 ribu.

Jaksa menyebut tawaran bertambah pada 30 Januari 2026, yakni uang Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Ari disebut menerima tawaran itu.

"Setelah itu, karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang, terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar jaksa.

Ari kemudian mengajak terdakwa II, Aris, untuk menemaninya bertemu korban. Singkat cerita, Ari masuk ke kamar di kontrakan korban. Kedua pria itu berada di kamar untuk melakukan aktivitas seksual. Sedangkan, Aris berada di teras.

"Bahwa setelah terdakwa I Ari berada di dalam kamar korban menutup pintu hordeng dan terdakwa I Ari disuruh duduk di samping kasur dan korban meminta terdakwa I Ari membuka celana, kemudian korban membuka pakaiannya tinggal memakai kaus dalam," ujar jaksa.

Setelah 15 menit, terdakwa tiba-tiba bangkit dan berjalan ke belakang korban yang sedang dalam posisi jongkok. Korban kemudian bertanya apa yang hendak dilakukan terdakwa.

Terdakwa terus mencekik korban hingga tak bergerak lagi. Ari kemudian memanggil Aris dan meminta bantuan memindahkan tubuh korban.

Setelah itu, Ari menyuruh Aris keluar. Ari kemudian mengambil dua handphone korban dan membawa kabur motor korban. Ari juga membuang kunci kontrakan korban. Motor curian itu kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta. Ari kemudian kabur dan ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026.

Saksikan Live DetikSore :

Simak juga Video 'Kerja Sama Imipas-Polisi Ungkap Open BO di Bawah Umur':

Halaman 2 dari 3
(haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini