×
Ad

Terungkap Sindikat SIM Palsu di Riau Tarifnya Jutaan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 18 Sep 2026 07:59 WIB
Foto: Polres Siak membongkar jasa pembuatan SIM palsu dan menangkap delapan tersangka. (dok. Polda Riau)
Siak -

Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau terbongkar polisi. Dengan tarif hingga jutaan rupiah, para pelaku mengedarkan SIM palsu tersebut di beberapa wilayah di Sumatera.

Kasus ini terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Siak, pada awal September 2026. Dalam pengungkapan ini Polres Siak menangkap sebanyak 8 orang tersangka dengan peran berbeda-beda.

Pengungkapan berawal saat polisi menangkap seorang tersangka yang ketika itu menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap jaringannya.

Diketahui jaringan ini telah beroperasi selama enam bulan di beberapa wilayah Sumatra. Dengan bermodalkan SIM bekas hasil curian, para pelaku ini memasang tarif pembuatan SIM palsu hingga jutaan rupiah.

Delapan Tersangka Ditangkap

Pengungkapan bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya.

"Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Delapan tersangka tersebut yakni SWL alias Nia (30), RNF alias Boek (23), AY alias Ibul (34), HS alias Rido (28), MAP alias Ayang (27), TR alias Tia (27), dan A alias Agus (43). Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam aksinya, para tersangka berbagi peran. Ada yang mempromosikan lewat media sosial dan mencari calon pemohon SIM, mengumpulkan persyaratan pembuatan SIM palsu (KTP dan pas foto), menyediakan/menjual blangko/lembaran kartu SIM bekas, hingga mencetak SIM palsu.

Polres Siak Polda Riau menyita sejumlah SIM palsu dari jaringan pelaku, Selasa (15/9/2026). Foto: dok. Polres Siak




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork