Terungkap Modus Sindikat Pemalsu di Siak Modifikasi SIM Bekas Hasil Curian

Terungkap Modus Sindikat Pemalsu di Siak Modifikasi SIM Bekas Hasil Curian

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 16 Sep 2026 12:51 WIB
Perangkat komputer dan printer yang digunakan sindikat di Siak, Riau untuk memalsukan SIM, Rabu (16/9/2026).
Foto: Perangkat komputer dan printer yang digunakan sindikat di Siak, Riau untuk memalsukan SIM. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Siak membongkar modus baru sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memanfaatkan kartu SIM bekas hasil curian di wilayah Provinsi Riau. Dalam aksinya, para pelaku menghapus identitas asli pada kartu bekas tersebut lalu menempelkan stiker cetakan baru yang telah diubah data serta barcode-nya.

"Pada prakteknya, sindikat ini menggunakan SIM bekas yang diperoleh melalui tindak pencurian, kemudian mereka mengubah data asli pada SIM tersebut dengan data si pemesan," kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Sepuh mengatakan, para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace dan perantara dengan tarif Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Modusnya, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri," ungkapnya.

Selanjutnya, data-data si pemesan itu dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.

ADVERTISEMENT

"Kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan," ungkapnya.

8 Tersangka Ditangkap

Dalam kasus ini, Polres Siak telah menangkap sebanyak 8 orang tersangka. Saat ini Polres Siak tengah mengejar dua pelaku lainnya, yakni R dan F yang masih buron.

Berikut daftar delapan tersangka dan masing-masing perannya:

  1. Wanita inisial SWL alias Nia (30)berperan sebagai orang yang mempromosikan dan mencari masyarakat yang hendak membuat SIM, mengumpulkan persyaratan KTP pada pas photo serta mengambil keuntungan dari pembuatan SIM palsu
  2. RNF alias Boek (23) peranya sebagai orang yang mempromosikan dan mencari masyarakat yang hendak membuat SIM, mengumpulkan persyaratan KTP dan Pas Photo dan mengambil keuntungan uang dari hasil biaya pembuatan SIM palsu
  3. Tersangka AY alias Ibul (34) berperan sebagai orang yang mempromosikan dan mencari masyarakat yang hendak membuat SIM, mengumpulkan persyaratan KTP dan Pas Photo, menyediakan blangko/lembaran kartu SIM bekas, mencetak dan mengambil keuntungan uang dari hasil biaya pembuatan SIM palsu
  4. Tersangka H alias Ucok (29), perannya sebagai orang yang menyediakan/menjual blangko/lembaran kartu SIM bekas (dalam Bulan Agustus 2026 sudah 50 kartu dijualnya)
  5. Tersangka HS alias Rido (28), peranya sebagai orang yang mempromosikan dan mencari masyarakat yang hendak membuat SIM, mengumpulkan persyaratan KTP dan Pas Photo, menyediakan blangko/lembaran kartu SIM bekas, mencetak dan mengambil keuntungan uang dari hasil biaya pembuatan SIM palsu
  6. Tersangka MAP alias Ayang (27), perannya sebagai orang yang mempromosikan dan mencari masyarakat yang hendak membuat SIM, mengumpulkan persyaratan KTP dan Pas Photo, menyediakan blangko/lembaran kartu SIM bekas, mengedit, membuat barcode, mencetak dan mengambil keuntungan uang dari hasil biaya pembuatan SIM palsu
  7. Tersangka TR alias Tia (27), perannya sebagai orang yang ikut membantu AP alias Ayang dan menerima keuntungan uang hasil biaya pembuatan SIM Palsu
  8. Tersangka A alias Agus (43), peran tersangka menjual blangko SIM bekas kepada HA alias Ucok, Marcheel (MAP), dan Rizki alias Kiting (DPO) dengan harga Rp100.000-Rp120.000 per lembar untuk didaur ulang menjadi SIM palsu yang kemudian diedarkan di berbagai wilayah.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini