Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menguak fakta baru hingga membuat jaksa heran. Terungkap staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, pernah meminjam uang sebesar Rp 500 juta ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Ialah mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, yang mengaku pernah meminjamkan uang itu ke Alex. Rizky mengungkapkannya saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
"Dari rentang waktu 2023 sampai dengan 2024, apakah Saudara pernah memberikan uang kepada Gus Alex?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Pernah, Pak," jawab Rizky.
Rizky mengatakan Gus Alex awalnya meminjam uang Rp 200 juta pada November 2023. Dia mengatakan uang itu diserahkan ke orang yang ditunjuk Gus Alex.
"November tahun 2023 saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta ya kan. Kemudian, 'Baik, Gus, saya coba carikan'. Saya carikan. Kemudian, kalau bisa, kalau nggak salah, 'Besok, Mas, ya. Besok, Mas, ya. Tolong antar ke, apa namanya, di Senayan, Pak'. Ya Sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya nggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp 200 juta," kata Rizky.
"Kemudian, sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi, ya kan. Sekitar Rp 300 juta ya kan. Kemudian, 1-2 hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau. Itu, Pak, kronologinya," lanjutnya.
Rizky mengaku tak tahu tujuan peminjaman uang tersebut. Dia mengatakan total uang Rp 500 juta yang dipinjamkan ke Gus Alex berasal dari fee percepatan haji khusus tahun 2023.
"Berarti total yang Saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?" tanya jaksa.
"Rp 500 (juta)," jawab Rizky.
"Baik. 500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang Saudara terima di tahun 2023?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky.
Rizky menyebutkan Gus Alex tak tahu jika uang itu berasal dari fee percepatan. Dia mengatakan saat itu Gus Alex juga tak bertanya sumber uang tersebut.
"Apakah Gus Alex mengetahui bahwa uang yang Saudara, dalam tanda petik, dipinjamkan itu berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Rizky.
(fca/fca)