KPK memanggil dua pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Keduanya dipanggil sebagai saksi.
"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Kedua saksi yang dipanggil ialah:
1. Salisa Asmoaji selaku Pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai
2. Umar Khayam selaku Kasi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kanwil DJBC Jawa Timur II
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Salisa pernah memberikan kesaksian dalam persidangan perkara ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang, Salisa terungkap menjadi salah satu pihak pengepul uang hasil suap.
Sementara, Umar Khayam sendiri sudah dua kali dipanggil KPK. Umar sempat diperiksa penyidik KPK pada Rabu (24/6).
Kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini ditangani oleh KPK. Total, ada delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses hukum.
(kuf/haf)