KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan perkara korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Hari ini, KPK memeriksa istri dari salah satu terpidana kasus tersebut yang merupakan Bos BlueRay Cargo John Field bernama Vina Purnamasari (VP).
"Pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Istri John Field pun hadir dalam pemeriksaan hari ini. Namun Budi belum merinci hal yang akan didalami oleh penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama VP, wiraswasta. Istrinya John Field," lanjutannya.
Adapun dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field usai diperiksa penyidik dan dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7), saat dikonfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian proses pengembangan perkara. KPK mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Taufik menerangkan satu tersangka baru dalam perkara ini masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai. Namun dia belum merinci sosok tersangka baru tersebut.
Sementara itu, untuk satu sprindik lainnya masih berupa sprindik umum yang di dalamnya belum ada penetapan tersangka.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.
"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah tersangka yang terdiri dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai juga telah disidangkan dan beberapa di antaranya sudah menerima vonis.
Untuk klaster pemberi dari PT BluerRay Cargo, sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Vonis ketiganya sebagai berikut:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Sementara untuk ketiga pihak pejabat Ditjen Bea Cukai, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC), masih menjalani proses sidang. Ketiga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.
Sedangkan satu pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, baru akan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 5,7 miliar.
Simak juga Video Purbaya soal Isu Dirjen Bea Cukai Bakal Dicopot: Lihat Minggu Depan










































