×
Ad

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 14 Sep 2026 14:19 WIB
Terdakwa Kasus Chromebook, Ibam (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan turut mengajukan upaya hukum kasasi dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas perkara Ibam. JPU selanjutnya akan menyiapkan memori kasasi dan kontra memori kasasi.

"Benar, tim JPU sudah mengajukan kasasi terhadap perkara tersebut dan JPU akan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," kata Anang kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Informasi mengenai pengajuan kasasi Ibam tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pemohonan didaftarkan pada Jumat, 11 September 2026.

Sebagai informasi, dalam pengadilan tingkat pertama Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi Chromebook. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Ibam tak terima dengan vonis itu. Pihaknya lantas melawan lewat banding.

Kemudian, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Ibam diperberat dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Kini, hakim membebankan uang pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.

Simak juga Video 'Hakim Minta Nadiem Hadirkan 4 Saksi-1 Ahli di Sidang Banding':




(ond/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork